GUGAT.ID – Polres Kulon Progo kembali mengamankan sejumlah pemuda terkait kepemilikan senjata tajam (sajam). Bedasarkan video yang beredar yang diduga Geng Wates Kota Crew (WKC) polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tindak pidana yang melawan hukum karena menyimpan Sajam.
Barang bukti yang di dapati berupa gir, celurit hingga pedang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Baca Juga
- Diduga Akan Tawuran, Delapan Pelajar Diamankan Polres Kulonprogo
- Kapolda DIY: Tangkap Sampai Dapat Pelakunya
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K. ungkap kasus Penangkapan Geng WKC atas kepemilikan senjata tajam bertempat di Mapolres Kulonprogo. Jumat (8/4/2022).
Pelaku ada empat orang remaja, tapi hanya RAP diamankan beserta barang bukti yang meliputi beberapa senjata tajam, banner bertuliskan WKC, sabuk beserta gear, dan hasil tangkapan layar video yang beredar di salah satu grup media sosial.
“Video pelaku viral di media sosial, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” Kata kapolres (8/4).
Pelaku RAP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951.
(hd/red)