Polres Bantul Berhasil Ungkap Sindikat Uang Palsu dan Miras Tanpa Izin |

Polres Bantul Berhasil Ungkap Sindikat Uang Palsu dan Miras Tanpa Izin

By

GUGAT.ID, (BANTUL) – Polres Bantul berhasil mengamankan warga Banguntapan Bantul berinisial TN (27), harus berurusan dengan polisi untuk kedua kalinya, lantaran diduga memproduksi uang palsu dan juga menjual minuman keras tanpa izin.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK menjelaskan, TN di tangkap berawal petugas Kepolisian Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Bantul terdapat seseorang yang menjual minuman keras, pada hari Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan hasil pengamatan polisi, selain Miras ditemukan juga uang palsu dan dalam pemeriksaan tersebut, tersangka atau pelaku mengakui bahwa memang benar telah memproduksi uang atau membuat uang palsu dengan cara menggunakan printer warna tersebut. Printer warna tersebut sengaja tersangka beli untuk memproduksi uang palsu.

Baca Juga

“Tersangka mengaku memproduksi uang palsu tersebut karena ada seseorang yang memesannya. Uang palsu tersebut rencananya juga digunakan untuk kembalian seseorang yang membeli minuman keras,” jelasnya. 

AKBP Ihsan menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka uang palsu tersebut belum pernah digunakan karena terlanjur digerebek oleh polisi. Namun polisi terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru lainnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan polisi, 113 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 8 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 1 printer, 1 paper cutter, 283 lembar kertas HVS, 2 cutter, 1 tas hitam, dan puluhan botol miras jenis anggur merah.

“Tersangka akan diancam pasal tindak pidana Mata Uang Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar,” Pungkanya. 

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!