Gugat.id, Bantul, -/// Seorang ayah yang mencabuli anak kandungnya sudah ditangani polres bantul, kejadian yang dilakukan bertahun-tahun ini akhirnya terbongkar juga, sejak kelas 5 SD hingga SMK Kelas 10 sang anak menjadi budak pencabulan oleh bapak kandungnya sendiri.
Kapolres bantul, AKBP Ihsan SIK saat jumpa pres mengatakan kasus ini sebenarnya telah bergulir. Berdasarkan pemeriksaan aksi pencabulan tersebut terjadi sejak korban masih kelas 5 SD. Aksi pencabulan tersebut kemudian berulang sampai menginjak kelas 10 SMK.
Baca juga : Sosiolog : Pemerintah Agar Lebih Memiliki Sense of Crisis Dalam Penanganan klithih
Karna kejadian tersebut di ulang- ulang oleh sang ayah, akhirnya anak tersebut menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada Guru BK di sekolah. Guru BK menlanjutkan informasi ke Dukuh dan babinkamtibmas setempat.
“Aksinya sudah lama perbuatan cabul ayah kandung kepada anakya, baru dilaporan tanggal 3 Januari 2022 lalu dan sekarang sudah kami tahan di Polres,” tegas Kapolres, dikutip dari humas Polres Bantul (5/1/2022).
Baca juga : Truck Bermuatan Semen Terguling di Tanjakan Asemlulang Ponjong
Akibat perbuatannya, NY (50) ayah kandung bejat tersebut akan dikenakan pasal adalah 82 ayat 1 jo 76 e ayat 2 UURI 17 2016 tentang Perpu UURI 1 2015 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
redaksi_gugat ID