Warga Dihantui Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris |

Warga Dihantui Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

By

GUGAT.ID (Yogyakarta) – Surat Keterangan Ahli Waris menjadi perbincangan serius warga di pedesaan Ketika mereka diajak diskusi tentang aturan membuat surat dimaksud. Mereka merasa sangat awam, tidak memahami bagaimana dan di mana membuat surat tersebut. 

“Mereka bertanya bagaimana dan dimana mereka dapat membuat Surat Keterangan Ahli Waris apabila ada kerabat sebagai WNI keturunan Tionghoa maupun keturunan timur asing lainnya seperti Arab, Pakistam, India, dan lainnya,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Arvita Hastarini, S.H., M.Kn. 

Pertanyaan itu disampaikan oleh warga saat Arvita Hastarini melaksanakan pengabdian masyarakat di Balai Desa Kalurahan Giripurwo Kapanewon Girimulyo Kabupaten Kulonprogo DIY, Jum’at, 10 Juni 2022, dengan tema Unifikasi Aturan Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris di Indonesia.

Mereka dihantui berbagai kesulitan dalam proses membuat surat keterangan waris. Dalam penjelasannya ke wartawan, Senin (11/7/2022), Arvita Hastarini menyatakan, kegiatan penyuluhan itu memberi gambaran kepadanya tentang banyak warga yang belum paham apa dan fungsi dari surate keterangan waris.

Surat keterangan waris itu sebenarnya sederhana, kata dia, berisi nama pewaris, nama ahli waris, dan berapa bentuk harta peninggalan si pewaris dan berapa bagian-bagian yang didapatkan oleh si ahli waris.

“Fungsinya, surat itu menjadi dasar seseorang yang dianggap ahli waris bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan dari pewaris sesuai dengan ketentuan yang dicantumkan penawaris,” ujar dia.

Pemahaman yang kurang soal surat waris, menurut dia, tidak hanya pada warga. Para pemangku desa atau apparatus kelurahan yang berurusan dengan pembuatan Surat Keterangan Ahli waris, juga merasa perlu memahami lebih detail masalah itu.

“Seorang petugas keamanan desa Giripurwo menanyakan, bagaimana mengatasi adanya ahli waris di luar nama yang tertera dalam surat waris? Bagaimana dampaknya dengan pihak kelurahan yang nantinya terkait dengan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut dan kendala lainnya? Bagaimana apabila pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut tidak bisa menunjukkan bukti apakah pihak tersebut bisa tetap menjadi Ahli waris,” kutip Arvita.  

Menurut dia, penyuluhan masalah waris tidak hanya diperlukan oleh warga, aparatus desa faktanya memerlukan hal serupa. Karena itu, kehadiran para dosen yang membidangi masalah waris sangat diperlukan untuk menyampaikan pengertian di desa-desa agar pelaksanaan waris bisa berlangsung lancar dan damai.

red/mjb

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!