Brebes, Gugat.id — Seorang pria berinisial AH, warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan ganja. Ironisnya, AH baru saja menghirup udara bebas sekitar empat bulan lalu usai menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes pada Kamis (9/10/2025) malam di rumah pelaku. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang rekan AH yang berinisial I. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja kering siap edar seberat sekitar 628 gram yang disembunyikan di rumah AH. Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut dibeli dari seorang bandar di Malang, Jawa Timur, dengan harga sekitar Rp10 juta per kilogram. Ganja itu rencananya akan diedarkan di wilayah Brebes dan sekitarnya.

Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, membenarkan penangkapan tersebut. “Satnarkoba Polres Brebes berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ganja di Kecamatan Bumiayu dengan barang bukti seberat kurang lebih 628 gram. Salah satu pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga permasyarakatan pada bulan Juni lalu,” ujarnya.
Kompol Purbo menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Brebes. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus kembali berurusan dengan hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Bagi AH, kebebasan yang baru saja dirasakannya harus kembali berakhir di balik jeruji besi karena tak kapok mengulangi kesalahan yang sama.
Pewarta : R.Latief