Tegal, Gugat.id – Polres Tegal terus menunjukkan komitmennya dalam mengikuti perkembangan pembaruan hukum pidana nasional. Salah satunya dengan mengikuti kegiatan zoom meeting sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., pada Selasa (6/1/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.35 hingga 13.20 WIB tersebut dilaksanakan di ruang rapat Satresnarkoba Polres Tegal. Zoom meeting ini diikuti langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran pejabat utama, di antaranya Kasat Reskrim AKP Luis Beltram, S.T.K., S.I.I., M.H., Kasat Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., serta perwakilan personel dari Satreskrim dan Satresnarkoba.
Dalam arahannya, Kabareskrim Polri menekankan pentingnya peran aktif jajaran reserse di seluruh Indonesia dalam memahami sekaligus memberikan masukan terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru. Ia berharap regulasi baru ini benar-benar dijadikan pedoman dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berharap rekan-rekan reserse bisa meluangkan waktu untuk berdiskusi, menyampaikan masukan, dan tentunya siap mempertanggungjawabkan setiap penanganan perkara secara profesional dan transparan,” ujar Kabareskrim dalam arahannya.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari perjalanan panjang reformasi hukum pidana di Indonesia. Hal ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menggantikan hukum pidana warisan kolonial.

Menurutnya, KUHP baru tidak hanya sekadar pembaruan aturan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, serta keadilan sosial. Dalam penerapannya, KUHP mengedepankan pendekatan pemidanaan modern melalui tiga pilar utama, yakni korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Tegal diharapkan semakin siap dan adaptif dalam menyikapi perubahan regulasi hukum pidana. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan tugas penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih profesional, berkeadilan, dan tetap berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pewarta: R.Latief