GUGAT ID, Bantul, – Jajaran Polres Bantul berhasil mengungkap dua kasus aborsi sekaligus yaitu di daerah Kasihan dan Jetis.
Hal tersebut dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Bantul Rabu, (16/02/2022) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Archye Nevadha S.I.K., M.H. dan Kasie Humas AKP Sumaryanta.
Lihat Juga
- Tebing Setinggi 7 Meter Longsor Menimbun Jalan Kabupaten
- 8 Rekomendasi Untuk Perbaikan Pariwisata di Gunungkidul
Kasus di Kasihan bermula dari ditemukannya mayat bayi di dalam kardus di serambi masjid Nurudhdholam, Brajan, Tamantirto (22/01/2022) oleh warga hal ini dilaporkan ke Polsek Kasihan.
“Kita kirim Unit 2 untuk mendatangi TKP dan menemukan secarik kertas berisi pesan dan nomor telepon serta berhasil menemukan pelaku di rumah kos,” Jelas Kapolres, dikutip dari humas Polres Bantul (16/2).
Sementara kasus Jetis bermula saat warga menemukan makam yang tak dikenal, selang dua hari kemudian warga menginformasikan jika ada sepasang remaja yang ziarah ke makam tersebut, dan petugas kemudian mengamankan keduanya ke Polsek Jetis.
Baca Juga : Penjual Bakso Berbahan Ayam Tiren Digerebek Polres Bantul
Hasil pemeriksaan, ASV perempuan yang diamankan mengakui bahwa dirinya telah melakukan aborsi sendiri pada 12 Januari 2022. kemudian ASV menghubungi AND, laki-laki untuk menguburkan orok bayinya di Makam Ngasem Canden, Jetis, Bantul.
“Pelaku kita kenakan pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” Pungkasnya.
(v3/red)