GUGAT ID, Sleman, – Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, S.I.K., M.H didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta melalui konferensi pers bahwa Polres Sleman berhasil mengamankan tiga tersangka penganiayaan.
Ketiga tersangka tersebut adalah PW, 27 tahun, TW, 24 tahun dan VF, 23 tahun sedang jaga pos kamling tiba-tiba melintas sepeda motor yang dikendarai korban berinisial M.M dan H.G.
“Mereka curiga saat ada dua orang berboncengan melaju kencang melewati pos kamling. Seketika mereka langsung memberhentikan dan menginterogasi korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, S.I.K., M.H.
Selain menginterogasi, para tersangka juga meminta identitas korban yamg mengaku tidak membawa identitas apapun. Merasa tidak puas dengan jawaban dari korban membuat ketiga tersangka naik pitam dan langsung menganiaya korban.
Lihat Juga
- Dua Kasus Aborsi Berhasil Diungkap Polres Bantul
- 8 Rekomendasi Untuk Perbaikan Pariwisata di Gunungkidul
Ketiga pelaku kemudian melapor ke Dukuh setempat Dan Dukuh ke lokasi menanyakan permasalahannya dan menyarankan menghubungi orang tua korban untuk datang menjemput dan setelah dimediasi terjadi kata sepakat bahwa permasalahan selesai dan tidak akan memperpanjang masalah.Namun akhirnya orang tua kedua korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan..
“Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.
(v3/red)