3 Orang Pelaku Penganiayaan di Bekuk Polres Sleman |

3 Orang Pelaku Penganiayaan di Bekuk Polres Sleman

By

GUGAT ID, Sleman, – Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, S.I.K., M.H didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta melalui konferensi pers bahwa Polres Sleman berhasil mengamankan tiga tersangka penganiayaan.

Ketiga tersangka tersebut adalah PW, 27 tahun, TW, 24 tahun dan VF, 23 tahun sedang jaga pos kamling tiba-tiba melintas sepeda motor yang dikendarai korban berinisial M.M dan H.G.

“Mereka curiga saat ada dua orang berboncengan melaju kencang melewati pos kamling. Seketika mereka langsung memberhentikan dan menginterogasi korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, S.I.K., M.H.

Selain menginterogasi, para tersangka juga meminta identitas korban yamg mengaku tidak membawa identitas apapun. Merasa tidak puas dengan jawaban dari korban membuat ketiga tersangka naik pitam dan langsung menganiaya korban.

Lihat Juga

Ketiga pelaku kemudian melapor ke Dukuh setempat Dan Dukuh ke lokasi menanyakan permasalahannya dan menyarankan menghubungi orang tua korban untuk datang menjemput dan setelah dimediasi terjadi kata sepakat bahwa permasalahan selesai dan tidak akan memperpanjang masalah.Namun akhirnya orang tua kedua korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan..

“Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.

(v3/red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!