GUGAT ID, Gunungkidul, – Polres Gunungkidul menggelar konferensi pers Kamis, ( 17/02/2022) bertempat di halaman humas Polres Gunungkidul.
Dalam pres Rilis disampaikan Jajaran Kepolisian Gunungkidul berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana perjudian sekaligus.
Satu perjudian bertempat di Pantai Watukodok Kemadang Tanjungsari pada tanggal 30 Januari 2022 di salah satu gazebo di pantai tersebut Kronologi kejadian bermula saat anggota Reskrim Polsek Tanjungsari mengadakan giat patroli dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas dan mencurigai salah satu gazebo yang dikerumuni banyak orang.
Kemudian unit reskrim Tanjungsari melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku perjudian untuk diamankan di Polsek Tanjungsari, kelima pelaku diantaranya SA (28) , T (52) FS (43) , RI (28), TD (43) yang semuanya warga Klaten Jawa tengah.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1buah tikar, 1 set kartu domino dan uang tunai senilai RP. 1.925.000.Kasus perjudian kedua ditemukan di Gunung Krambil Sidorejo Ponjong pada tanggal 08 Februari 2022 disalah satu rumah warga atas laporan masyarakat.
Dengan di pimpin oleh IPDA Akbar Ramadhan Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penggrebegan ke rumah yang diduga sebagai tempat perjudian.
Dari hasil penggrebegan polisi menangkap 4 orang dan mengamankan ke Polres Gunungkidul. S (66) dan SU (65) keduanya warga Ponjong sementara F (53) dan K (53) adalah warga Semanu Barang bukti yang diamankan diantaranya1 buah mata dadu,1 buah lepek dadu, 1 buah penutup dadu, 1 karpet bergambar dadu dan 1 tikar warna biru kombinasi.
Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara
(V3/red)