Ancaman Teror ke Wartawan Koranmedia.com, SMSI Malaka: Ini Premanisme yang Tidak Dapat Diterima |

Ancaman Teror ke Wartawan Koranmedia.com, SMSI Malaka: Ini Premanisme yang Tidak Dapat Diterima

By

Malaka, gugat.id -Dunia pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang oknum warga asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial AT diduga melakukan tindakan ancaman dan teror terhadap wartawan Koranmedia.com, yang juga merupakan Sekretaris DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Malaka.

Tindakan tersebut menuai kecaman keras dari Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka, Legorius Vidigal Bria, S.Ip, yang menilai perbuatan AT sebagai bentuk premanisme dan intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi.

Dalam keterangannya kepada media Selasa 30/12/2025, Legorius menegaskan bahwa ancaman dan teror terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami mengutuk keras segala bentuk ancaman, teror, dan intimidasi terhadap wartawan. Pers bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh hak jawab, bukan melakukan teror,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan AT bukan hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga mencederai marwah dan kemerdekaan pers secara institusional. DPD SMSI Kabupaten Malaka secara tegas mendesak AT untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan Koranmedia.com dan organisasi pers, yang dinilai sebagai langkah awal untuk meredam eskalasi konflik dan menunjukkan itikad baik.

Kami memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka. Namun jika tidak ada itikad baik, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” ujarnya. Jika ancaman dan teror terus berlanjut, DPD SMSI Kabupaten Malaka menyatakan siap melaporkan AT secara resmi ke Polres Timor Tengah Selatan. Langkah hukum tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan serta penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini bukan semata-mata soal SMSI atau Koranmedia.com, tetapi soal keselamatan wartawan dan kebebasan pers. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” tambahnya. DPD SMSI Kabupaten Malaka juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berimbang, dan sesuai kode etik, mengingat pers memiliki peran strategis dalam demokrasi sebagai pilar keempat sehingga segala bentuk kekerasan verbal maupun nonverbal terhadap wartawan harus dilawan bersama.

(dejan)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!