Bantul, gugat.id – Bantul diguncang kasus pencurian dengan kekerasan dan penipuan bermodus pinjaman besar-besaran. Peristiwa ini terjadi pada 5 Oktober 2024, melibatkan tiga tersangka: SA (52), RS (50), dan AF (53). Para pelaku menjanjikan pinjaman senilai Rp25 miliar kepada korban, dengan syarat korban menyetor uang Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS terlebih dahulu.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Lobby Mapolda DIY, Jumat (13/12/2024), yang dipimpin Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H., dan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K.
“Mereka menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban, termasuk memberikan sejumlah uang secara cuma-cuma dan memperlihatkan video yang menampilkan uang Rp25 miliar dalam peti,” ungkap Kombes FX. Endriadi.
Baca juga: https://www.gugat.id/pemda-diy-berikan-apresiasi-kepada-5-cagar-budaya-milik-pribadi/
Korban baru menyadari dirinya dijebak ketika terkunci di dalam kamar oleh para pelaku. Uang hasil kejahatan senilai Rp2 miliar tersebut diketahui dibagi di antara lima pelaku, namun dua di antaranya hingga kini masih buron.
“Kami berkomitmen untuk menangkap pelaku lain yang masih dalam pelarian dan mengembalikan hak korban,” tegas Dirreskrimum.
Polda DIY terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan kejahatan ini sekaligus memberikan keadilan bagi korban.
(Redaksi)