Termohon Hadirkan Dua Ahli, Majelis Komisioner KI Pusat Minta Para Pihak Beri Kesimpulan |

Termohon Hadirkan Dua Ahli, Majelis Komisioner KI Pusat Minta Para Pihak Beri Kesimpulan

By

Jakarta (gugat.id) – Termohon hadirkan dua orang ahli ke dalam persidangan sengketa informasi  keempat antara pemohon individu Elanto Wijoyono terhadap Perkumpulan Simpony. Persidangan yang dihadiri para pihak, baik pemohon maupun pemohon dipimpin Majalis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Handoko Agung saputro beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Donny Yoesgiantoro didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (14/02/2023).


Termohon menghadirkan dua orang ahli setelah pada persidangan sebelumnya menghadirkan ahli namun dari kalangannya sendiri maka ditolak oleh Majelis Komisioner. Dua orang ahli yang dihadirkan untuk diminta keterangan dalam persidangan itu, adalah Lutfi dan Aad Rasyad.
Adapun informasi yang diminta oleh pemohon ke termohon, adalah informasi  mengenai laporan keuangan dari donasi yang dihimpun/diterima/disalurkan melalui rekening Perkumpulan Simpony di Bank Mandiri, dengan nomor rekening 0700007202901, selama penyelenggaran Dapur Umum Buruh Gendong Perempuan Yogyakarta (DUBGP-Y) periode Oktober 2020 hingga 31 Desember 2021.


Juga meminta informasi mengenai dokumen penerimaan donasi dan/atau perjanjian kerja sama dengan para pihak yang ditetapkan oleh/atas nama Perkumpulan Simponi selama penyelenggaraan DUBGP-Y periode Oktober 2020 hingga 31 Desember 2021. 
Dalam keterangannya, ahli Lutfi yang mantan peneliti ICW itu menyatakan semua dana yang masuk dalam kegiatan bantuan kemanusiaan melalui DUBGP-Y baik melalui rekening pribadi dan rekening simponiy harus laporkan secara berkala. Menurutnya, inisiatif termohon memberikan bantuan makanan sudah baik, maka meski tanpa diminta, termohon harus pertanggung jawabkan semua laporan kegiatannya, dengan prinsip kaidah akuntabilitas dan penyampaian informasi secara berkala agar ada penilaian dari donatur.


Ahli Aad Rasyad senada dengan keterangan ahli yang pertama, bahwa prinsip pengelolaan dana sumbangan masyarakat untuk kegiatan sosial harus memegang transparansi, akutanbilitas, responsif, indenpensi, serta membuat laporan keuangan global, baru detil jika ada yang meminta. Hanya disampaikannya bahwa untuk nomor rekening donatur merupakan informasi rahasia kecuali atas persetujuan pemilik rekening.


Setelah pemberian keterangan dua orang ahli dari termohon, maka Majelis Komisioner memutuskan bahwa ini merupakan persidangan pemeriksaan yang terakhir. Disampaikan bahwa pada persidangan berikutnya pada awal Maret 2023 sudah merupakan persidangan pembacaan putusan sehingga para pihak diminta segera menyampaikan kesimpulannya masing-masing ke PP dalam beberapa hari kedepan.


(Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim)

Sumber : https://komisiinformasi.go.id/

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!