GUGAT.ID – Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 052/5082 Tahun 2022 tentang tindak lanjut antisipasi dan penanganan kejahatan jalanan, yang ditanda tangani pada 7 april 2022.
“Memperhatikan kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan maraknya kembali perilaku kejahatan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa, surat edaran ini untuk kabupaten/kota melakukan langkah-langkah,” Kata Gubernur DIY dalam SE (8/4).
Baca Juga
Dalam isi Surat Edaran tersebut Gubernur DIY menginstruksikan kepada kepala. Daerah sebagai berikut :
Pertama, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua LPMK, kampung, RW, RT, PKK, hingga Karang Taruna untuk menyosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga mengetahui keberadaan anggota keluarganya.
Kedua, pemerintah daerah mampu menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja.
Ketiga, mengiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi – potensi Linmas dan jaga warga pada lingkungan masing-masing.
Kempat, Bekerjasama dengan pihak TNI/POLRI untuk melakukan monitoring tehadap gerakan perkumpulan massa yang masih beraktifitas hingga Tengah malam.
Kelima, menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD kabupaten/kota.
( HD/red)