THR Paling Lambat Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran |

THR Paling Lambat Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

By

GUGAT.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 untuk pekerjaan / buruh di perusahaan. 

Dalam SE pemerintah menegaskan bahwa THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja.

“Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtualnya pada Jumat (8/4).

Pemberian THR dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Menaker menjelaskan Langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah semakin memperkuat kelangsungan pekerja dan pengusaha serta menurunnya tingkat pengangguran. Dengan kondisi tersebut telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja termasuk pembayaran thr keagamaan tahun 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR Keagamaan diberikan sesuai dua ketentuan yang ada dalam SE tersebut, yaitu;

Pertama, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kedua, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional.

Sedangkan untuk pekerjaan harian lepas, jumlah THR dihitung sebagai berikut;

Pertama, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemenaker telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!