Yogyakarta (gugat.id) – TTJ (43) yang merupakan residivis dan baru saja keluar dari Lapas 10 hari lalu, kembali diamankan satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Polda DIY.
TTJ diamankan dari hasil pengembangan setelah sebelumnya pihak Polresta mengamankan 2 pelaku lainya yakni RR (33) dan SR (58)
RR (33) diamankan pada Rabu 23/11/22 pukul 17.00 Wib dengan barang bukti disita 1,21 gram sabu, HP dan alat pakai, sementara SR (58) diamankan di wilayah Gondomanan pada hari yang sama pukul 18.30 Wib dengan barang bukti satu nuah HP serta 54 butir pil Alprazolam.
Baca juga
- Siswa SMK Muhamadiyah Semin Korban Tanah Longsor Mendapat Santunan Biaya Pendidikan
- Polda DIY Adakan Trauma Healing Untuk Korban Longsor di Semin Gunungkidul
- Bocah SD Hanyut Terbawa Arus Selokan Hingga Meninggal Dunia
TTJ (43) merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas 10 hari sebelumnya. Dari tangan TTJ diamankan 30 plastic klip isi sabu berat keseluruhan kurang lebih 11,53 gram, 2 buah Handphone, satu unit sepeda motor dan satu bong (alat hisap sabu).
Hal itu dijelaskan Kasatresnarkoba Kompol Heri Maryanta mewakili Kapolresta Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. melalui konferensi pers, Kamis (01/12/22).
Kapolresta Yogyakarta melalui Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta menyampaikan bahwa akan terus menindak tegas penyalahgunaan narkoba dan memerintahkan ke jajaran untuk bekerja maksimal memerangi bahaya narkoba.
“Dengan diungkapnya kasus peredaran narkoba, tentu akan meminimalisir kejahatan sehingga situasi kondusif di Kota Yogyakarta dapat terjaga denga.n baik,” ungkap Kompol Heri Maryanta.
(red/v3)