Kejari Gunungkidul Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penambangan Ilegal di Sampang |

Kejari Gunungkidul Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penambangan Ilegal di Sampang

By

Gunungkidul, Gugat.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan penambangan lahan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Tersangka baru yang ditetapkan adalah Direktur PT. Pusser Bumi Sejahtera berinisial THR, yang resmi ditahan pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengungkapkan bahwa sebelumnya THR mangkir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit. Namun, pada pemanggilan kedua, ia hadir dan langsung dilakukan penahanan.

“Akhirnya yang bersangkutan hadir dalam pemanggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan hari ini juga,” katanya kepada wartawan.

THR kini ditahan di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, guna menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sebelum persidangan digelar.

“Dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Wirogunan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Baca juga: https://www.gugat.id/sinergi-antar-wilayah-pemda-diy-jamin-stok-kebutuhan-pokok-aman/

Sendhy menambahkan, persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Namun, jadwal sidang masih menunggu penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena berkasnya masih dalam tahap persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor),” tuturnya.

Dengan penetapan THR sebagai tersangka, total sudah ada dua orang yang dijerat dalam kasus penyalahgunaan lahan TKD di Kalurahan Sampang, yakni S dan THR. Kejari Gunungkidul terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!