GUGAT ID, Yogyakarta, – Polsek Umbulharjo Menangkap PPP (29) Warga Mergangsan ini tertangkap warga setelah mencuri burung di Gang Empusupo, pandeyan pada sabtu (5/2/).
Kapolsek Umbulharjo Kompol Kompol Achmad Setyo B, S.H. menjelaskan, pelaku mondar-mandir di depan rumah korbannya dengan menggunakan sepeda motor.
“Karena melihat bermacam-macam burung dan setelah melihat keadaan sepi kemudian pelaku turun dari sepeda motor menuju rumah korban dengan memanjat pagar,” ungkap Kapolsek (9/2).
Lihat Juga :
- Komnas HAM Menduga Ada Kekerasan Oleh Aparat di Desa Wadas
- Biadab, Kakek di Sleman Cabuli Bocah Umur 7 Tahun
Kapolsek menambahkan, setelah memanjat pagar, pelaku langsung mengambil burung poksay Hongkong dan burung Wambi yang ada di sangkar.
Lalu burung dimasukkan ke dalam kaos dan pelaku keluar dengan cara memanjat pagar rumah korban.
Seorang warga akhirnya memergoki pencurian tersebut kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Umbulharjo serta warga lainnya melakukan pengejaran.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” Pungkasnya.
(hd/red)