Buron Satu Tahun, Pelaku Percobaan Pemerasan dan Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Umbulharjo |

Buron Satu Tahun, Pelaku Percobaan Pemerasan dan Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Umbulharjo

By

Yogyakarta (gugat.id) – Polsek Umbulharjo berhasil menangkap buronan kasus percobaan pemerasan disertai penganiayaan yang terjadi di Jl. Batikan pada tanggal 20/05/2022 silam.

Menjadi buron selama 1 tahun, ahirnya pelaku yakni TI alias Cotot (44) warga Mergangsan Umbulharjo dan tinggal di Depok Sleman ahirnya berhasil di tangkap oleh petugas.

Dalam konferensi pers yang digelar Polsek Umbulharjo Kamis, (04/05/23) dijelaskan oleh Kapolsek kronologi singkat terjadinya pemerasaan yang menimpa Mahasisiwi bernama Zahwa (21) yang baru selesai mengerjakan tugas di kafe kawasan Demangan Gondomanan.

“Pelaku yang sebelumya telah mengempeskan ban terlebih dahulu kemudian berpura- pura membantu korban mengganti ban” ungkap Kapolsek.

Setelah selesai membantu korban, pelaku meminta tumpangan dengan alasan akan ke arah yang sama dengan korban. Dalam perjalanan itulah korban mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban serta meminta sejumlah uang, namun karena korban melawan pelaku sempat melukai korban sehingga mobil tersebut terguling di Jl. Batikan Yogyakarta.

“Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban sedangkan korban yang mengalami luka-luka ditolong warga” lanjutnya.

Baca juga: https://www.gugat.id/75-tahun-kerja-sama-belgia-diy-diplomatik-menjadi-friendship/

Mendapat laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, hingga ahirnya pelaku berhasil diamankan saat momen mudik lebaran. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus penggelapan dan sudah pernah menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.

Atas perbuatanya kini pelaku kembali terancam hukuman penjara, dengan ancaman primer pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

(red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!