GUGAT.ID, (Yogyakarta) – Tindakan kekerasan seksual atau kejahatan pelecehan seksual di tempat-tempat umum masih saja terus terjadi. Salah satu kasus terbaru yang tengah menjadi keprihatinan publik saat ini adalah tindak kejahatan pelecehan seksual yang tempo hari terjadi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada Minggu (3/7/2022).
Kasus kejahatan pelecehan seksual yang terjadi persis di jantung Kota Pariwisata dan Kota Pendidikan itu jelas-jelas merupakan pukulan telak bagi kita semua warga Yogyakarta. Demikian pernyataan resmi Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, Gyovani Salwolfram, S.H., selaku pendamping hukum korban dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/7/2022) siang, pukul 11.00-12.00 WIB, di Kantor LKBH Pandawa.
“Bahwa perbuatan pelaku merupakan perbuatan kriminal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (a) UU TPKS N0. 12 Tahun 2022. Hingga saat ini, perkara tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta,” kata Gyovani Di hadapan awak media.
Mempertimbangkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, Gyovani menyampaikan tiga poin seruan bagi segenap pemangku kepentingan di wilayah Kota Yogyakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tiga poin seruan itu adalah sebagai berikut.
Pertama, meminta Kepala Kepolisian Kota Yogyakarta, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana pelecehan seksual sebagaiman Laporan Polisi No. LP: B/378/VII/2022/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLADA DIY.
Kedua, mengajak seluruh warga masyarkat Yogyakarta untuk sama-sama memerang tindak pidana pelecehan seksual.
Ketiga, meminta Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Provinsi DIY agar lebih memperhatikan kenyamanan dan keamanan pengunjung tempat-tempat umum di wilayah DIY umumnya dan kota Yogyakarta khususnya.
Upaya Tim Pengacara LKBH Pandawa untuk menyampaikan tiga seruan melalui konferensi pers ini dimaksudkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran nilai-nilai kepublikan yang sangat berharga untuk menumbuhkan kesadaran kolektif sebagai sesama warga negara.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, TSN (45) diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap salah seorang perempuan peserta aksi street performance AUBADE “Taman Siswa Memanggil” di titik nol kilometer Yogyakarta pada Minggu (3/7/2022).
Pelaku adalah seorang lelaki yang diduga juga sebagai peserta aksi. Kejadian tersebut bermula ketika pelaku, korban dan peserta lainnya melakukan kegiatan menyanyi massal dalam acara “100 Tahun Tamansiswa” pada pukul 15.30 WIB. Tiba-tiba, si pelaku mendekati salah satu peserta perempuan lalu menepuk pundaknya dari belakang.
Awalnya, T adalah salah satu teman korban ditepuk dari belakang oleh pelaku. Namun dalam kondisi sadar, T menghindar sehingga berhasil menyelamatkan diri dari tindakan pelecehan seksual.
Kejadian berlanjut ke korban R, pelaku masih menggunakan modus yang sama, yaitu menepuk pundaknya dari belakang. Setelah pelaku menepuk pundak korban, kemudian pelaku mengelus-elus rambut korban, dan meraba kedua pundak korban dari belakang.
Melihat korban yang nampak tidak sadar atau pasrah ketika rambutnya dibelai dan dipeluk pelaku dari belakang, pelaku semakin nekat berusaha melepas pakaian dalam korban dari belakang dan meremas-remas payudara korban, bahkan menggesekkan alat vitalnya ke bagian belakang korban.
Aksi pelaku pada saat itu dilihat sejumlah saksi. Namun aksi itu dibiarkan karena sejumlah saksi mengira bahwa si pelaku adalah suami korban.
Setelah pelaku melakukan perbuatannya, hingga korban tampak tidak sadar. Beberapa saksi mulai menyadari bahwa itu merupakan tindak pelecehan seksual yang dilakukan di depan umum. Sontak massa pun meneriaki pelaku.
Setelah mendapat teriakan, pelaku pura-pura pingsan. Anehnya, saat beberapa anggota dalam aksi tersebut mendekati, tiba-tiba pelaku terbangun dan melarikan diri. Beberapa orang di sekitar meneriakinya sebagai “penjahat seksual”. Mendengar teriakan itu, seorang petugas keamanan (SATPAM) mengejar hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
Setelah pelaku berhasil diamankan, massa melakukan interogasi bersama. Saat dicecar, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Pelaku malah mengaku menderita penyakit epilepsi.
Awalnya pelaku mengaku mempunyai anak istri, namun setelah dilihat dari identitasnya pelaku merupakan pria yang masih lajang dan belum berumah tangga. Dari tanda pengenal kartu tanda penduduk (KTP) diketahui, pelaku berinisial TSN (46) warga Tegalrejo Sleman.
Kontributor : Bedjo (slmt).gugat.id