Yogyakarta, gugat.id – Unit Reskrim Polsek Mergangsan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku, RK alias Soblak (23), yang mencuri sepeda motor Honda CRF milik seorang mahasiswa di parkiran Asrama Kalimantan Barat Rahadi Oesman 1, Mergangsan, Yogyakarta, pada Senin (10/2/2025).
Aksi pelaku terekam jelas dalam CCTV saat menuntun motor keluar dari area parkir asrama. Korban diketahui tidak mengunci stang motornya, sehingga memudahkan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Berkat informasi dari jaringan dan kerja cepat tim Reskrim, RK berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri di Jalan Lowanu, Yogyakarta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF berwarna merah putih keluaran tahun 2019 dengan nilai sekitar Rp 27 juta.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 900 ribu. Setelah kasus ini terungkap, Polsek Mergangsan langsung menyerahkan kendaraan yang dicuri kepada pemiliknya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan kunci pengaman terpasang guna mencegah aksi pencurian serupa di masa mendatang.
(Redaksi)