Polsek Semanu Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tersangka Ditahan |

Polsek Semanu Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tersangka Ditahan

By

Gunungkidul, gugat.id — Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Semanu, Gunungkidul, akhirnya terungkap. Polsek Semanu menetapkan seorang pria berinisial BT, warga Wonosari, sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Orang tua korban menerima pesan WhatsApp dari korban, Sdri. B, yang mengungkapkan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Sdr. BT. Menurut keterangan korban, insiden terjadi di kamar korban, di mana pelaku melakukan tindakan tidak senonoh seperti mencium tangan, kening, serta meraba bagian tubuh korban.

Informasi tersebut kemudian menyebar di lingkungan sekitar. Pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 19.00 WIB, warga yang mengetahui kejadian itu segera mendatangi rumah korban dan melaporkannya ke Polsek Semanu untuk tindakan lebih lanjut.

Proses Penyelidikan

Kasihumas Polsek Semanu, Suranto, S.E., menjelaskan, “Setelah menerima laporan, anggota Polsek Semanu langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku di rumah korban. Pelaku kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

Dalam penyelidikan, pelaku BT mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan BT sebagai tersangka. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Barang Bukti yang Diamankan

Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini, di antaranya:

Kaos lengan pendek berwarna merah dengan tulisan “NEVADA JEANS EST. 1982 APPAREL”.

Celana panjang dan pendek dengan berbagai motif.

Jaket hoodie hitam bertuliskan “LOVE YOURSELF”.

Akta nikah.

Baca juga: https://www.gugat.id/pencurian-kayu-di-hutan-lindung-gunungkidul-pelaku-ditangkap-polisi-kehutanan/

Langkah Hukum Selanjutnya

“Pelaku kini telah ditahan di Polsek Semanu. Kami akan memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tambah Suranto.

Korban, Sdri. B, saat ini mendapat pendampingan dari keluarganya dan pihak berwenang guna memulihkan kondisi psikologisnya. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perlindungan anak di lingkungan mereka.

Polsek Semanu mengimbau warga yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk melapor guna mendukung proses hukum yang berjalan.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!