GUNUNGKIDUL, gugat.id- Oknum guru berinisial DRS dilaporkan ke Polres Gunungkidul lantaran telah melakukan tindak dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Diketahui bahwa oknum guru tersebut merupakan warga Kapanewon Karangmojo pengajar di SLB N 2 Gunungkidul.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Ninuk yang merupakan ibu korban menceritakan tindak dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru itu terjadi pada Senin ( 07/10/2024 ).
“Setelah upacara bendera anak saya MAJ bersama temannya dipanggil oknum guru itu, disuruh masuk ruang kelas dan setelah anak saya duduk langsung dipukul kedua tanganya,”jelas Ninuk ( 10/2024 )
Lanjut Ninuk, setelah memukul kedua tangan MAJ, oknum guru tersebut lalu memukul pundak, bagian kepala dan perut. Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan di salah satu ruang kelas dengan pintu dan jendela terkunci.

Ninuk orang tua MAJ itu juga menceritakan bahwa tindak dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru itu tidak hanya dialami oleh anaknya sendiri. Ada satu siswa yakni IW juga mengalami hal serupa dengan MAJ.
“Atas kejadian ini kami sudah melaporkan ke Polres Gunungkidul untuk mendapat keadilan, dan kami juga sudah periksa di RS Panti Rahayu,”terang Ninuk.
Ia berharap kasus dugaan penganiayaan ini segera ditangani oleh pihak kepolisian, dan pelaku segera mendapat hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Redaksi)