TR Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Segera Dipanggil BKD Terkait Laporan Penipuan Proyek. |

TR Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Segera Dipanggil BKD Terkait Laporan Penipuan Proyek.

By

Depok, gugat.id – Dugaan penipuan proyek yang dilakukan oknum DPRD Kota Depok berinisial TR terus bergulir. Laporan dugaan itu bukan hanya ditujukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, tetapi juga ditembuskan ke aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kamis (25/9/2025) siang, BKD menerima pelapor dugaan tersebut, PA berikut penasehat hukumnya.

Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen dalam integritas dan transparansi dalam menangani pengaduan masyarakat. Ia juga memastikan tidak akan masuk angin ataupun kongkalikong dalam proses penanganan laporan terkait penegakan etika anggota dewan.

Siang ini kami membuka ruang bagi media untuk menunjukkan bahwa DPRD, transparan dalam setiap langkah. Masyarakat harus yakin bahwa setiap laporan diproses secara profesional. Tidak ada kompromi dalam menjaga marwah lembaga,” ujar Qonita di Ruang BK DPRD Kota Depok, Kamis (25/9).

Kami menerima sebanyak mungkin informasi dari pelapor. BK berupaya mencari solusi terbaik, tetapi ranah kami terbatas pada pelanggaran etik. Jika ada persoalan yang menyangkut hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sanksi dari BK semata-mata berkaitan dengan etika,” jelas Qonita.

Proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung. Setelah mendengar dari pelapor, BK juga bakal memanggil pihak terlapor untuk menjelaskan terkait laporan sekaligus mediasi sebelum keputusan ditetapkan.

Mengenai sanksi belum bisa disampaikan karena proses masih berlangsung. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjunjungi tinggi integritas DPRD,” katanya.

Wakil Ketua BK DPRD Kota Depok, Turiman menambahkan, pentingnya memahami kewenangan DPRD agar publik tidak salah persepsi, khususnya mengenai anggaran yang disebut dalam surat perjanjian.

Perlu ditegaskan, anggota DPRD baik di Kota Depok maupun di seluruh Indonesia tidak memiliki anggaran sendiri untuk kegiatan apa pun, termasuk pembangunan infrastruktur. Yang ada hanyalah pokok-pokok pikiran (pokir), hasil reses, maupun kunjungan kerja. Pokir bukan dana milik dewan, melainkan usulan masyarakat yang diajukan ke eksekutif,” jelas Turiman.

Masih kata dia, tugas utama dewan adalah menyerap aspirasi masyarakat, bukan mengelola dana pembangunan.

Pokir adalah bentuk aspirasi warga yang ditampung dan dimasukkan ke skala prioritas pembangunan. Jadi jelas, dewan tidak memegang anggaran,” sambungnya.

Sebagai informasi, pemberitaan yang berkembang terkait dugaan penipuan yang melibatkan TR, anggota DPRD Kota Depok, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Kuasa hukum TR, Deny Hariyatna , menyampaikan bahwa sejak awal hubungan antara TR dan PA adalah perjanjian kerjasama yang telah memiliki bukti sah. Seluruh kewajiban kliennya pun telah diselesaikan sesuai kesepakatan.

(Ter)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!