Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati |

Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

By

Gorontalo, gugat.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan segera dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH, mengatakan kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas tambang yang dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi.

Kasus ini merupakan dugaan pertambangan tanpa izin yang kami temukan dari laporan masyarakat sekitar lokasi,” ujar Maruly, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan, hasil penyidikan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari aktivitas penggalian hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

“Para pelaku melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, dalam hal ini emas, dan itu dilakukan tanpa izin,” tegasnya.

Penyidik menetapkan tiga tersangka, masing-masing dengan peran berbeda : NP – pemilik lahan sekaligus pemodal, AP – pekerja di lokasi dan IP – operator alat berat

Aktivitas penambangan berlangsung sekitar satu bulan, menggunakan alat berat di lahan milik NP. Polisi menilai tindakan ini merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka diancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Maruly.

Dari lokasi PETI, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit ekskavator,mesin dompeng dan berbagai peralatan pendukung aktivitas penambangan ilegal

Ditreskrimsus memastikan proses pelimpahan tahap II segera dilakukan agar perkara dapat masuk ke tahap penuntutan.

(Don)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!