GUGAT.ID, (Yogyakarta) – Polresta Yogyakarta berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba atau tidak pindana tanpa kewenangan mengedarkan sedian farmasi.
Kapolresta Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. menjelaskan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran Pil Yarindo atau Pil Koplo di wilayah Yogyakarta. Satnarkoba Polresta berhasil mengamankan VY berserta 40 butir Pil Yarindo.
“Dari keterangan pil tersebut di dapat dari IY, pada saat itu juga kita melakukan penangkapan terhadap IY dengan di temukan kurang lebih 2000 butir Pil Yarindo,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan IY mengakui telah menjual pil Yarindo kepada VY dan PS, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AS dengan barang bukti 60.000 butir pil Yarindo di wilayah Sosromenduran Gedongtengen Yogyakarta beserta barang bukti pil Yarindo, Selasa 23 Agustus 2022.
“Kita lakukan pemeriksaan dan dikembangkan terhadap AW, barang didapat dari Bandungan Semarang Jawa Tengah. Dari TKP Bandungan, disaksikan Ketua RT dan warga setempat polisi menyita barang bukti berupa 100.000 (seratus ribu) butir pil Yarindo milik SS yang saat ini DPO,” imbuhnya.
Tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Rupiah).
Sedangkan tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
Red/hd