Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, 8 Pelaku Ditangkap Usai Setahun Beraksi |

Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, 8 Pelaku Ditangkap Usai Setahun Beraksi

By

Yogyakarta, gugat.id – Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi selama satu tahun. Delapan orang tersangka berhasil diamankan, bersama dengan berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal ini.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis, dalam jumpa pers pada Selasa (23/9/2025), menjelaskan bahwa para pelaku mampu mencetak antara 10 hingga 15 SIM palsu setiap harinya. “Pelaku melakukan praktik membuat SIM palsu selama setahun. Rata-rata mereka bisa mencetak 10-15 SIM palsu setiap harinya,” ujar Kompol Riski.

Modus Operandi dan Target Korban
Sindikat ini memasarkan jasanya secara daring melalui iklan di media sosial Facebook. Mereka menawarkan pembuatan SIM palsu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 650 ribu hingga Rp 1,5 juta. Sasaran utama mereka adalah individu dari luar Pulau Jawa, seperti Maluku, Sulawesi, dan Papua.

Jenis SIM yang dipalsukan meliputi SIM A, B, B1 umum, B2 umum, dan SIM C. “Namun yang paling banyak B1 umum, B2 umum. Sasaran mereka adalah orang yang ingin bekerja di pertambangan,” tambah Kompol Riski, mengindikasikan target pasar yang spesifik.

Terbongkar Melalui Patroli Siber
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh personel kepolisian. Petugas menemukan iklan jasa pembuatan SIM di Facebook dan langsung menindaklanjutinya.

Personel diarahkan untuk mengirimkan foto setengah badan, mengisi formulir, dan mengirimkan foto tanda tangan, lalu paket dikirim secara COD,” jelas Kompol Riski, menggambarkan bagaimana polisi menyusup ke dalam jaringan tersebut.

Peran Masing-masing Tersangka
Delapan tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Inisial KT (39) dan AB (36) berperan sebagai penyedia modal dan material. FJL (25), IA (41), dan RYP (41) bertugas sebagai produksi merangkap admin atau customer service. Sementara itu, DNT (29) sebagai admin, serta RI (33) dan HDI (30) sebagai customer service. Satu orang tersangka lain berinisial CY, yang berperan sebagai tim editor, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

(Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!