GUGAT ID, – Restribusi merupakan pendapatan daerah non pajak, amanah retribusi harus kembali pada bidang yang terkena pungutan untuk pembangunan, pengembangan, dan komunitas wisata. Selama ini pemerintah dan pelaksana belum memiliki pengawas khusus.
Semua yang terkait tata kelola destinasi wisata berkaitan dengan bagaimana Pemerintah daerah Gunungkidul, petugas pungut retribusi dan paguyuban masyarakat lokal membangun kesepakatan bersama.
Lihat Juga
Dugaan Praktik Korupsi di Pos Retribusi Pantai Gunungkidul
Digitalisasi Bisa minimalkan Kebocoran Retribusi di Gunungkidu
Dr.Antonius Budi Susila, SE, MSoc, Sc, yang merupakan Dosen Fakultas ekonomi Universitas Sanata Dharma menyoroti hal tersebut
“Pemerintah dan pelaksana seharusnya memiliki pengawas, Bukankah kebocoran seperti ini sudah terjadi di tahun 2016?,” jelasnya (14/02/2022)
Menurutnya, cara yang paling efektif segera dilakukan adalah dengan digitalisasi, yang akan membantu transparansi dan akuntabilitas.
“Disrupsi IT memang akan terjadi, tapi inovasi adalah keharusan. Dulu sudah ada penangkapan pegawai TPR oleh Satgas Pungli, Coba cek Jejak digitalnya,” Imbuhnya.
Antonius menambahkan, pengunjung juga harus lebih serius ikut mengawal kebocoran ini karna akan merugikan pengunjung itu sendiri, misalnya wisata yg tidak terfasilitasi dengan baik, inovasi dan kreativitas destinasi juga tidak terjadi dan sebagainya.
“Lalu yang paling utama ya tegakkan aturan biar tidak merugikan bagi masyarakat wisata, jika menemukan kejanggalan kawal dan laporkan” Tegas Antonius.
(Redaksi)