GUGAT ID, Semin, – Polemik warga Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin terkait dugaan pungutan liar PTSL semakin memanas dengan dipanggilnya warga Sumberejo ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul Rabu ( 09/02/2022 ) untuk di mintai keterangan dan penjelasan.
Salah seorang warga padukuhan Pabregan, Sumberejo yaitu PT yang ikut dipanggil mengaku kepada media bahwa dia telah mengajukan tujuh bidang tanah dengan biaya bervariasi.
“Saya mengajukan 7 bidang mas yang empat bidang saya ditarik per bidangnya 450 , yang dua bidang di tarik 350 per bidangnya dan yang satu di tarik 600,” katanya.
Lihat Juga
- Komnas HAM Menduga Ada Kekerasan Oleh Aparat di Desa Wadas
- Pencuri Burung Berhasil Diringkus Polsek Umbulharjo
Selain PT ada juga KH yang mengatakan bahwa warga Sumberejo sudah kelima kalinya ini dipanggil ke Kejaksaan Negeri.
“Warga Sumberejo sudah lima kali ini mas di panggil ke Kejaksaan untuk di mintai keterangan dan penjelasan terkait dugaan pungli PTSL di Kalurahan Sumberejo,” jelasnya.
KH Juga menambahkan sebagai rakyat kecil dia meminta keadilan yang seadil adilnya supaya tidak dibodohi serta kedepanya masyarakat Sumberejo bebas dari pungli.
Sementara itu sampai berita ini di turunkan belum ada komfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
(hd/red)