Nama Dipakai, Utang Muncul! Dua Warga Purworejo Mengaku Jadi Korban Kredit Fiktif PNM Mekaar |

Nama Dipakai, Utang Muncul! Dua Warga Purworejo Mengaku Jadi Korban Kredit Fiktif PNM Mekaar

By

PURWOREJO, Gugat.id — Dua warga Kabupaten Purworejo mengaku menjadi korban dugaan penggunaan data pribadi untuk pencairan pinjaman di Mekaar binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Keduanya menegaskan tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman, namun nama mereka justru tercatat memiliki kewajiban dan tunggakan.

Kedua warga tersebut adalah Sumini, warga Dusun Bekelan, Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, dan Wagini, warga Dusun Sidampyong, Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Keduanya mendatangi Kantor Mekaar di Desa Jenarkidul, Kecamatan Purwodadi, untuk mempertanyakan adanya pinjaman yang tercatat atas nama mereka. Mereka meminta penjelasan bagaimana pinjaman tersebut bisa muncul, sementara mereka mengaku tidak pernah mengajukan dan menikmati dana pencairannya.

Persoalan ini pertama kali diketahui Sumini ketika dirinya mengajukan pinjaman ke Bank BRI. Pengajuan tersebut ditolak setelah sistem mendeteksi adanya tunggakan angsuran beserta bunga di lembaga Mekaar atas namanya.
Sumini mengaku terkejut. Sebab, dirinya merasa tidak pernah memiliki pinjaman di Mekaar.

Saya tidak pernah merasa pinjam uang di Mekaar. Tahun 2017 saya pernah mau ikut pinjaman Mekaar, tetapi tidak disetujui,” ungkap Sumini saat berada di Kantor Mekaar Purwodadi.
Menurut Sumini, munculnya catatan tunggakan tersebut bukan hanya membuat dirinya bingung, tetapi juga merugikan karena berdampak terhadap pengajuan kreditnya di lembaga keuangan lain.

Hal serupa dialami Wagini. Ia mengaku tidak pernah mengajukan ataupun menerima pinjaman dari Mekaar, tetapi namanya tercatat mempunyai kewajiban pembayaran.
Keduanya menduga data pribadi mereka telah digunakan untuk proses pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka. Mereka pun mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan sebelum pinjaman tersebut dicairkan.

Kenapa waktu pencairan tidak dipanggil? Apa ini pakai data fiktif?” kata Sumini dengan nada kecewa. Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak Mekaar dan PT PNM. Sebab, jika benar kedua warga tersebut tidak pernah mengajukan maupun menerima pencairan, perlu ditelusuri siapa yang mengajukan pinjaman, siapa yang menerima dana, serta bagaimana proses verifikasi dan pencairannya dapat menggunakan nama mereka

Sumini dan Wagini meminta pihak Mekaar maupun PT PNM segera melakukan klarifikasi dan audit internal terhadap pinjaman yang tercatat atas nama mereka. Mereka juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan membuktikan tidak adanya pinjaman yang mereka ajukan, catatan kewajiban tersebut segera diperbaiki dan nama mereka dibersihkan dari sistem.

Mereka berharap persoalan tersebut tidak kembali menghambat akses mereka terhadap layanan pembiayaan di lembaga keuangan lainnya.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan data pribadi masyarakat serta prosedur verifikasi dalam pemberian kredit. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perlu dipastikan bagaimana data nasabah dapat digunakan dalam proses pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Mekaar Purwodadi belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Mekaar maupun PT PNM untuk menjelaskan proses pengajuan, verifikasi, pencairan, serta pihak yang tercatat sebagai penerima dana pinjaman.
Masyarakat berharap PT PNM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar dugaan penyalahgunaan data pribadi tidak merugikan masyarakat yang justru tidak pernah merasa mengajukan ataupun menerima pinjaman.

(Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!