Tegal, Gugat.id – Perempuan berinisial VA, korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh perempuan berinisial YA, kini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal, Jawa Tengah.
VA menjalani perawatan setelah dalam satu hingga dua hari terakhir mengeluhkan sakit kepala dan nyeri pada bagian perut.Korban didampingi tim kuasa hukum serta Puspa DPPKBP2PA saat berada di Rumah Sakit Kardinah, Senin (10/8/2026) siang. Sebelumnya, VA sempat menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kuasa hukum korban, Yanuar Agil Syahrizal, mengatakan dokter kemudian merekomendasikan VA menjalani rawat inap untuk mendapatkan observasi dan penanganan lebih lanjut.
“Korban sekitar satu sampai dua hari terakhir mengalami keluhan terkait rasa sakit di kepala dan nyeri di perut,” kata Yanuar kepada wartawan, Senin.
Menurut Yanuar, korban telah menjalani sejumlah pemeriksaan medis, termasuk CT scan dan rontgen. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih menunggu observasi dari tim medis.
Selain kondisi kesehatan korban, Yanuar menyampaikan perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polres Tegal Kota.
Ia mengatakan pihak kuasa hukum telah melengkapi saksi-saksi yang dibutuhkan penyidik. Selanjutnya, pihaknya masih menunggu informasi mengenai tahapan penanganan perkara dari penyidik.
“Kami sudah melengkapi semua saksi yang diperlukan oleh penyidik. Terkait saksi sudah lengkap, lalu untuk perkembangan selanjutnya kami masih menunggu informasi dari penyidik,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap YA selaku terduga terlapor, Yanuar mengaku belum mendapatkan informasi apakah yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik.Ia menyebut, berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik, terduga terlapor akan dipanggil dalam beberapa hari ke depan.
“Kami tetap masih percaya kepada penyidik di Polres Tegal Kota untuk memproses laporan pengaduan ini dari klien kami,” katanya.
Yanuar juga mengungkap kondisi psikologis korban yang disebut masih mengalami guncangan dan trauma pascakejadian.Menurutnya, selain luka fisik, kondisi psikis VA juga menjadi perhatian tim kuasa hukum.
“Hasil visum juga sudah diambil oleh penyidik. Sementara kami juga akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan psikiater untuk mengecek apakah korban mengalami trauma yang sangat mendalam,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Adi Jefri Hermanto, meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Menurut Adi, rekomendasi rawat inap yang diberikan dokter menunjukkan korban masih membutuhkan penanganan medis atas keluhan yang dialaminya setelah dugaan penganiayaan.
“Harapannya hari ini dengan direkomendasikannya klien kami untuk dirawat inap itu bukan tanpa alasan, karena memang pascakejadian penganiayaan tersebut korban masih mengalami beberapa keluhan,” kata Adi.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap VA menjadi perhatian publik setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.26 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
YA disebut datang dari Brebes bersama seorang rekannya untuk menemui VA. Keduanya disebut belum pernah saling mengenal sebelum kejadian tersebut.
Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami sejumlah kekerasan fisik, di antaranya pemukulan, penjambakan, tendangan pada bagian perut, hingga diludahi.Rekan terduga pelaku juga disebut merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam sebelum rekaman beredar di media sosial.
VA kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum. Kuasa hukum sebelumnya menyebut korban mengalami luka memar pada wajah serta nyeri di bagian perut dan mengalami trauma setelah kejadian.Laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima Satreskrim Polres Tegal Kota dengan nomor STPLP/350/VIII/2026/RESTAGA LKOTA.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya sebelumnya memastikan laporan tersebut ditangani Satreskrim Polres Tegal Kota sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan fakta serta alat bukti yang sah.Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik.
Dalam pemberitaan ini, status YA tetap disebut sebagai terduga terlapor karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.
Pewarta : Iqbal R