OGAN ILIR, gugat.id – Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku berinisial C (34), buruh harian lepas, ditangkap atas dugaan membacok S (36), seorang petani warga setempat.
Penangkapan dilakukan oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra ST, didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur serta anggota unit reskrim.
Menurut IPTU Iwanto, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis sore (23/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban S bersama saksi D (21) baru pulang dari bekerja di PT Vista Agung Kencana dan diikuti oleh pelaku.
“Setibanya di desa, korban berhenti. Pelaku lalu menghampiri dan menegur dengan nada menantang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban berkali-kali,” jelas IPTU Iwanto, Kamis (30/10/2025).
Helm yang dikenakan korban sempat menahan beberapa tebasan pertama, namun serangan berikutnya mengenai leher belakang, lengan kiri, dan pinggang. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius dan harus mendapatkan lebih dari 30 jahitan di beberapa bagian tubuh.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Lubuk Bandung. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu helm hitam, satu hoodie hitam, satu kaus cokelat, dan sebilah parang panjang sekitar 50 sentimeter bergagang kayu.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar IPTU Iwanto. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Jangan sampai tindakan kekerasan menambah penderitaan bagi semua pihak,” tutup IPTU Iwanto.
(Don)