Kulonprogo, gugat.id – Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo berhasil menangkap P (36), seorang pria asal Kapanewon Girimulyo, yang diduga menjadi pelaku rudapaksa terhadap seorang lansia berusia 64 tahun di wilayah Pengasih. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, seorang nenek berinisial S, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengasih pada pertengahan November 2024.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pengasih, Iptu Triyono, membeberkan kronologi tragis ini dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/1). Ia menjelaskan bahwa pelaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan dalih mencari kijang. Namun, kedatangannya berujung aksi keji.
“Pelaku membekap korban, memaksa korban meminum alkohol, dan melakukan tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman benda tajam yang diduga pisau,” terang Iptu Triyono.
Korban sempat melawan, namun situasi yang penuh ancaman membuatnya tak berdaya. Setelah insiden tersebut, korban melapor kepada salah satu anggota keluarganya, yang kemudian mendampingi korban melapor ke Polsek Pengasih.

Pengejaran dan Barang Bukti
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya diringkus pada awal Januari 2025. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bantal, sarung bantal, pakaian dalam korban dan pelaku, senapan angin, parfum, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menuju lokasi kejadian.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Berkas perkara sudah selesai, dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo minggu depan,” tambah Iptu Triyono.

Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta. Selain itu, P juga dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman serupa.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia. Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.
“Kami mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika ada kejadian mencurigakan. Kesadaran kolektif sangat penting untuk mencegah kasus-kasus seperti ini,” tutup Iptu Triyono.
Dengan tertangkapnya pelaku, korban diharapkan dapat segera mendapatkan pemulihan fisik dan mental. Sementara itu, pihak kepolisian berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai.
(redaksi)