Gugat.id, Gunungkidul, – Terpidana kasus pencurian Dina Ratna Sari (27) warga keduweng, Talun, Pekalongan yang sebelumya berhasil melarikan diri saat dalam perjalanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta. Berhasil diringkus Tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada hari Kamis (20/01/2022 ) sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca juga : Akibat Mengantuk, Mobil Xpander Menabrak Truck Derek
Dalam konferensi pers pada jumat (21/1/2022) Kepala kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardani Menjelaskan Terpidana diringkus di Bekasi Jawa Barat, disalah satu restoran fast food.
“Dalam pelariannya terpidana memang sulit dilacak keberadaannya di sebabkan selalu berganti-ganti nomor HP dan selalu berpindah-pindah tempat kos, terakhir kita track di bekasi dan segera kita ringkus, ” Tegasnya.
Baca juga : Kebiasaan Kulineran Wisatawan Malioboro Segera Digeser dari Pejajan PKL menjadi Pengunjung Retail
Dika merupakan terpidana perkara tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 146/Pid.B/2019/PN Wno tanggal 23 Oktober 2019.
Selanjutnya akan dilakukan tes kesehatan terhadap terpidana, dan akan di lakukan eksekusi oleh Jaksa penuntut Umum di lapas kelas 2 B Yogyakarta.
v3_gugat ID