Polres Tegal Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Dukuhwaru, Terduga Pelaku Diamankan |

Polres Tegal Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Dukuhwaru, Terduga Pelaku Diamankan

By

Tegal, Gugat.id – Polres Tegal mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Seorang terduga pelaku berinisial AM diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (21/10/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Kamis (22/10/2026). Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius, dengan mengutamakan proses hukum dan perlindungan terhadap korban.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas IPDA Komarudin, S.H., M.H., serta Kanitidik 4 IPDA Andre Irmawan, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri awak media cetak, elektronik, dan daring.

Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga.

Orang tua korban kemudian mendatangi lokasi dan mendapati kondisi anak yang menimbulkan kekhawatiran. Korban selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis, sementara orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Tegal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan terduga pelaku, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami perkara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut guna mendukung proses penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Ahmad Muzaki menegaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak akan ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami dampak lanjutan,” ujar Ahmad Muzaki.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, kepedulian keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan sekaligus memastikan anak memperoleh perlindungan yang layak.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Tegal turut menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Informasi pribadi yang dapat mengarah pada identitas anak perlu dilindungi demi menjaga privasi, kondisi psikologis, dan masa depan mereka.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, serta segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan yang membahayakan anak.

Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional, dengan tetap mengedepankan proses hukum serta perlindungan terhadap korban.

Pewarta : R LATIEF

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!