Memilih Mundur Dari Kades Demi Maju Caleg Pemilu 2024 |

Memilih Mundur Dari Kades Demi Maju Caleg Pemilu 2024

By

Wonogiri, gugat.id – Empat kepala desa atau kades di Wonogiri yang didaftarkan menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD pada Pemilu 2024 sudah resmi diberhentikan dari jabatan meski belum ada penetapan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Kamis (13/7/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan empat kades yang diberhentikan dari jabatannya itu meliputi Dwi Prasetyo (Kades Bulusulur, Wonogiri), Agus Purwanto (Kades Ngadipiro, Nguntoronadi).

Kemudian Romandhani Andang Nugroho (Kades Sirnoboyo, Giriwoyo), dan Suyanto (Kades Pulutan Wetan, Wuryantoro). Mereka diberhentikan tiga hari setelah jadwal pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 ditutup, 17 Mei 2023.

Dia menjelaskan pemberhentian kades di Wonogiri yang nyaleg pada Pemilu 2024 itu karena mereka mengundurkan diri dari jabatan Kades sebagai konsekuensi menjadi Bacaleg. Pengunduran dan pemberhentian kepala desa yang menjadi Bacaleg bersifat wajib.

Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam peraturan itu, lanjut Anton, batas waktu pemberhentian kepala desa setelah diajukan sebagai Bacaleg yaitu sampai masa penyusunan atau pencermatan DCT. Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, masa pencermatan dan penetapan DCT mulai 24 September – 4 November 2023.

Namun Anton mengatakan Bupati Wonogiri Joko Sutopo, menginginkan pemberhentian itu dilakukan dengan cepat karena berkas administrasi masing-masing Kades yang nyaleg pada Pemilu 2024 itu sudah lengkap. Sehingga tidak perlu sampai menunggu penetapan DCT.

Anton melanjutkan pengunduran diri Kades yang nyaleg itu tidak bisa ditarik kembali.

“Tetapi kalau misalnya nanti dalam pemilu mereka tidak terpilih, boleh mencalonkan kembali menjadi Kepala Desa dengan syarat mereka belum menjabat selama tiga periode. Itu boleh”, tutur Anton.

Baca juga: https://www.gugat.id/pemda-diy-optimalkan-layanan-rs-melalui-program-pengampuan-kesehatan/

Mantan Kepala Desa Bulusulur, Dwi Prasetyo, yang nyaleg lewat PAN juga mengungkapkan. Dia sama sekali tidak keberatan dengan pemberhentian dari jabatan Kepala Desa secara cepat tidak jauh dari pengusulan Bacaleg pada pertengahan Mei 2023 lalu.

“Itu sudah menjadi konsekuensi saya. Sekarang jabatan Kepala Desa dijabat oleh PJ yang ditunjuk Bupati. Saya harap, PJ kepala desa itu bisa meneruskan program-program yang sudah ditetapkan”, pungkas Dwi.

(Red/PP)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!