Kasus Asusila Oknum Pamong di Gunungkidul, Korban Diduga Dipaksa Buat Pengakuan Palsu |

Kasus Asusila Oknum Pamong di Gunungkidul, Korban Diduga Dipaksa Buat Pengakuan Palsu

By

Gunungkidul, gugat.id – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum pamong Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul. Korban berinisial L mengaku dipaksa membuat keterangan palsu bahwa dirinya tidak pernah mengalami tindakan asusila dari TK, seorang dukuh yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

“Saya diminta membuat pengakuan bahwa Pak Dukuh tidak pernah berbuat asusila terhadap saya,” ujar L kepada awak media, Minggu (2/3/2025).

L mengungkapkan bahwa proses mediasi telah dilakukan dua kali. Mediasi pertama berlangsung di Balai Padukuhan Karanggumuk II, dihadiri oleh tokoh masyarakat, bhabinkamtibmas, serta perangkat kalurahan. Dalam pertemuan tersebut, TK mengakui perbuatannya dan bersedia mengundurkan diri.

“Waktu mediasi pertama, Pak Dukuh membuat surat pengakuan bahwa benar dirinya telah memaksa saya untuk hubungan badan,” ungkapnya.

“Isi surat pernyataan itu ia mengaku bersalah dan siap untuk mengundurkan diri dari pamong kalurahan,” tambahnya.

Namun, dalam mediasi kedua yang digelar di Balai Kalurahan Kemejing dan dihadiri oleh tim investigasi, bhabinkamtibmas, serta Lurah Sugiyanto, L mengaku mendapat tekanan untuk memberikan pernyataan berbeda.

“Waktu itu saya diminta membuat pengakuan palsu bahwa saya tidak pernah dipaksa Pak Dukuh untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Jika menolak membuat pengakuan palsu, kata L, dirinya diancam akan diproses hukum atas kasus hilangnya uang yang sebelumnya telah diselesaikan melalui kesepakatan pengembalian dan disaksikan oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, dalam rekaman percakapan telepon, L juga dipaksa untuk menyangkal adanya hubungan badan dengan TK jika ditanya oleh masyarakat maupun tim investigasi.

“Yang penting kamu mempertahankan komitmen, misalnya ada yang bertanya masyarakat, pokoknya jawab saja tidak pernah dipaksa melakukan hubungan badan dengan oknum dukuh,” ujar bhabinkamtibmas kepada L dalam percakapan telepon pada Jumat (28/2/2025).

Rekaman berdurasi sekitar 4 menit itu memperjelas upaya menekan korban agar memberikan kesaksian yang bertentangan dengan kenyataan.

Baca juga: https://www.gugat.id/bupati-gunungkidul-endah-subekti-pilih-sewoko-projo-sebagai-rumah-singgah/

“Nanti ditanya siapa saja, termasuk di desa, polisi, tentara, di polsek, pokoknya komitmennya tidak pernah melakukan itu dengan Dukuh Karanggumuk,” ucap bhabinkamtibmas dengan nada menekan.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Lurah Kemejing, Sugiyanto, menyatakan bahwa tim investigasi tidak menemukan bukti adanya perselingkuhan antara L dan TK, namun pihaknya tetap menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan SP 1 kepada TK.

Padahal, dalam pemberitaan berbagai media, TK disebut telah memaksa L untuk melayani nafsunya hingga delapan kali, bahkan disertai ancaman bahwa jika L menolak, maka permasalahan di tempat kerjanya akan diproses secara hukum.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!