Gunungkidul, gugat.id – Seorang warga Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, berinisial L (27), diduga mendapat intimidasi oknum Bhabinkamtibmas terkait kasus pemerkosaan yang dialaminya. Dalam rekaman percakapan melalui telepon, L dipaksa untuk tidak mengakui bahwa dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan oknum Dukuh Karanggumuk II.
“Yang penting kamu mempertahankan komitmen, misalnya ada yang bertanya masyarakat pokoknya jawab saja tidak pernah dipaksa melakukan hubungan badan dengan oknum dukuh,” ucap oknum tersebut kepada L melalui sambungan telepon pada Jumat (28/2/2025).
Dalam rekaman berdurasi sekitar 4 menit itu, korban diminta untuk tetap berkomitmen menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan TK, jika nantinya mendapat pertanyaan dari masyarakat maupun tim investigasi pencari fakta dari desa.
“Nanti ditanya siapa saja termasuk di desa, polisi, tentara, di polsek pokoknya komitmennya tidak pernah melakukan itu dengan Dukuh Karanggumuk,” (lebih lanjut terdengar dalam rekaman video )
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Lurah Kemejing, Sugiyanto, telah memberikan teguran lisan serta Surat Peringatan (SP) 1 kepada oknum dukuh yang diduga memaksa warganya melakukan hubungan badan. Menurutnya, tim investigasi tidak menemukan bukti adanya perselingkuhan antara Dukuh Karanggumuk II dan L. Namun demikian, pihaknya tetap menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan SP 1.
Padahal, dalam pemberitaan di beberapa media, TK selaku dukuh disebut telah memaksa L untuk melayani nafsunya hingga delapan kali. Bahkan, ia diduga melakukan pengancaman dengan menyatakan bahwa jika L menolak, maka masalah di tempat kerja korban akan diproses secara hukum.
(Redaksi)