Malaka NTT, gugat.id — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rabasa Haerain, Fransiskus Klau (FK), secara terbuka membenarkan adanya pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain, Agustinus Nahak (AN).
Pengakuan tersebut disampaikan Fransiskus Klau kepada media pada Senin, 19 Januari 2026. Ia mengaku prihatin atas praktik yang terjadi di desanya dan menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan transparan.
“Pemotongan itu memang ada. Tetapi saya tidak tahu peruntukannya untuk apa,” ujar Fransiskus Klau dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, pihak BPD sebelumnya juga telah menerima laporan langsung dari warga penerima manfaat BLT terkait adanya pemotongan dana bantuan. Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan resmi dari Pj Kades mengenai alasan maupun penggunaan dana hasil pemotongan tersebut.
“Sampai hari ini, alasan pemotongan itu tidak pernah dijelaskan. Baik kepada BPD maupun kepada masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya soal BLT, Ketua BPD juga mengakui adanya persoalan serius terkait pembayaran honor perangkat desa lama. Sejumlah pihak seperti RT/RW, tenaga kesehatan desa, tutor PAUD, Linmas, kader Posyandu, LAD, serta unsur lainnya, disebut belum menerima honor secara penuh.
Bahkan, honor untuk Kepala Desa Nonaktif, Sekretaris Desa, Kaur/Kasi, hingga Kepala Dusun (Kadus) dilaporkan hanya dibayarkan sebagian dan masih menyisakan tunggakan.
“Honor mereka tidak dibayarkan secara utuh. Ada yang hanya sebagian, sisanya belum jelas sampai sekarang,” ungkap Fransiskus.
Lebih jauh, Fransiskus Klau juga menyoroti persoalan lain yang dinilainya janggal, yakni keberadaan stempel resmi BPD yang hingga kini masih dikuasai oleh Pj Kepala Desa.
“Stempel BPD ada di sana (di Pj Kades). Saya juga tidak tahu digunakan untuk urusan apa,” katanya.
Fakta-fakta ini kian memperkuat sorotan publik terhadap kepemimpinan Pj Kades Rabasa Haerain. Warga dan sejumlah pihak kini mendesak adanya klarifikasi terbuka serta langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Malaka agar dugaan penyimpangan dana desa dan maladministrasi ini tidak terus berlarut-larut.
(Red/Djan)