Palembang, gugat.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial RP (24) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan melalui media sosial Facebook.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, mengatakan RP diamankan saat pengamanan aksi unjuk rasa di simpang lima DPRD Sumsel pada 1 September 2025. Tersangka disebut membuat unggahan provokatif berisi ajakan kerusuhan dan penghinaan terhadap aparat.
“Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka karena benci terhadap pemerintah dan kepolisian,” kata Bagus dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (15/9).
Polisi menyebut RP menggunakan akun Facebook bernama “Aldo Iretande” untuk menyebarkan konten bermuatan kebencian. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel merek Oppo, satu kartu SIM, serta akun media sosial yang dipakai tersangka.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman serupa.
Bagus menegaskan Polda Sumsel akan terus memperkuat patroli siber untuk mencegah penyalahgunaan media sosial yang dapat memicu keresahan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
(Don)