Program PTSL di Kedungkeris Gunungkidul Tuai Sorotan Warga, Sejak 2018 Belum Rampung |

Program PTSL di Kedungkeris Gunungkidul Tuai Sorotan Warga, Sejak 2018 Belum Rampung

By

GUNUNGKIDUL, gugat.id – Masyarakat Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta masih dihadapkan pada persoalan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum juga menemukan titik terang. Sejak dicanangkan pada 2018, program tersebut belum selesai seratus persen, sehingga menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari warga.

Muji, mantan Dukuh Sendowo Lor, menyampaikan bahwa pemohon PTSL di wilayahnya mencapai 150 orang. Namun, menurutnya, hingga sekarang tidak pernah ada laporan resmi dari pihak kalurahan mengenai tahapan pembagian sertifikat.

“Semua catatan ada di pihak kalurahan. Dari pembagian tahap per tahap, kami tidak diberikan laporan, termasuk data K1 dan K3 yang seharusnya bisa diakses. Waktu saya masih menjabat dukuh pun belum pernah diberikan laporan hingga sekarang,” ujar Muji saat ditemui wartawan, Jumat (22/8).

Ia juga menjelaskan bahwa pembiayaan program PTSL ditanggung sepenuhnya oleh pemohon dengan kisaran biaya antara Rp150 ribu hingga Rp350 ribu.

Kekecewaan serupa juga disampaikan Sumini, warga Padukuhan Sendowo Kidul. Ia mengaku hanya menerima satu dari dua sertifikat tanah yang diajukan melalui program tersebut.

“Dari dua sertifikat yang diajukan, baru satu yang jadi. Sedangkan satu lagi belum keluar, padahal saya sudah membayar biaya sebesar Rp345 ribu. Saya sudah beberapa kali menanyakan ke pihak kalurahan, tetapi selalu dijawab bahwa sertifikat masih dalam proses,” ungkapnya, Senin (25/8/2025).

Sumini menambahkan, dirinya juga pernah meminta bantuan kepada lurah setempat. “Katanya siap membantu, tapi sampai sekarang saya belum menerima kabar kejelasan sertifikat saya itu,” imbuhnya.

Baca juga: https://www.gugat.id/mahasiswa-empat-negara-ikuti-summer-camp-visual-ethnography-di-yogyakarta-dan-bali/

Ia berharap program PTSL di Kedungkeris segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka tanpa harus menunggu lama, yang justru berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Hingga kini, jumlah pemohon PTSL di Kedungkeris tercatat mencapai 1.300 orang. Namun program yang digadang-gadang menjadi prioritas nasional tersebut masih menyisakan persoalan. Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, media akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak kalurahan, kecamatan, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat terkait kendala yang dihadapi.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!