Sanksi Etik Dijatuhkan, DPRD Gunungkidul Dihadapkan pada Krisis Kepercayaan |

Sanksi Etik Dijatuhkan, DPRD Gunungkidul Dihadapkan pada Krisis Kepercayaan

By

Gunungkidul, gugat.id – Sorotan publik kembali mengarah ke DPRD Kabupaten Gunungkidul. Di tengah mencuatnya dugaan persoalan hukum yang melibatkan salah satu anggotanya, persoalan disiplin internal justru memperkeruh keadaan dan mempertegas tantangan integritas lembaga legislatif daerah tersebut.


Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada ISR, legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam rapat paripurna Selasa (3/3/2026). Keputusan itu dibacakan secara resmi di forum tertinggi DPRD dan dinyatakan sah sebagai putusan kelembagaan.


Ketua BK, Wahyu Suharjo, menjelaskan bahwa ISR terbukti tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota dewan karena berulang kali absen dalam agenda resmi, termasuk rapat-rapat penting. Sebelum sanksi dijatuhkan, BK telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi. Namun, ISR tidak hadir tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.


BK menilai sikap tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap kode etik. Ketidakhadiran yang berulang bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan profesional sebagai wakil rakyat.
Situasi ini kian menjadi perhatian karena ISR juga tengah dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan yang kini ditangani aparat penegak hukum. Laporan tersebut telah masuk ke Polres Gunungkidul dan masih dalam proses penyelidikan.


Di internal partai, Fraksi PKB memilih melaporkan kadernya ke Badan Kehormatan sebagai bentuk tindak lanjut. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga marwah partai sekaligus merespons tekanan opini publik yang terus berkembang.
Meski telah dikenai sanksi etik dan menghadapi proses hukum, ISR hingga kini masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD. Tidak ada keputusan penonaktifan yang diambil, sehingga seluruh hak keuangan dan fasilitas jabatan tetap melekat.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan etika dan akuntabilitas publik. Teguran tertulis memang menjadi bentuk koreksi formal, namun publik menanti langkah yang lebih tegas demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga legislatif daerah

(Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!