Bantul, gugat.id – Mencuatnya kasus larangan cap tiga jari, oleh salah satu oknum Guru wali kelas di SMAN 1 Pajangan, Bantul, Yogyakarta, yang disebabkan karena Siswa belum melunasi pembayaran SPP senilai dua juta dua ribu rupiah serta uang sarana dan prasarana sebesar dua juta rupiah.
Menurut keterangan wali murid saat dikonfirmasi beberapa awak media pada, Senin (11/12/23) menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Mei 2023 lalu anaknya yang telah selesai menempuh pendidikan tersebut, datang ke sekolah dan menuju ruang Perpustakaan untuk meminta surat bebas perpustakaan.
Setelah mendapatkan surat tersebut M menuju ruang (TU) dan menyerahkan surat tersebut kepada Guru wali kelas. Sayangnya (M) yang hendak melakukan cap tiga jari dilarang oleh guru wali kelas lantaran belum melunasi pembayaran kepada pihak sekolahan.

“Tadinya mau melakukan cap tiga jari tetapi sama bu guru (T) tidak diperbolehkan karena belum bisa menunjukan surat pelunasan SPP dan biaya prasarana sekolah,” ujarnya.
Sementara Lutvi, bidang Humas SMAN 1,Pajangan yang juga dikonfirmasi oleh media mengatakann bahwa beberapa bulan yang lalu pihak sekolahan sudah dua kali memanggil M melalui surat tertulis guna melakukan cap tiga jari.
Baca juga: https://www.gugat.id/pemkab-sleman-selenggarakan-deklarasi-gerakan-pencegahan-perkawinan-usia-anak/
Tetapi hal tersebut dibantah oleh ibu M, dirinya mengaku bahwa, selama ini belum pernah sekalipun menerima surat panggilan dari pihak sekolah terkait hal tersebut.
Sampai berita diturunkan, M siswa SMAN 1, Pajangan, Bantul belum bisa melakukan cap tiga jari sebagai syarat bukti legalitas ijazah.
(Redaksi)