Yogyakarta, gugat.id – Masyarakat Ekonomi Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk menanggulangi peredaran minuman keras yang semakin meluas. Dalam pernyataan sikapnya, organisasi ini mengungkapkan keprihatinan atas dampak negatif yang ditimbulkan, termasuk tindakan kejahatan dan kerusakan moral, yang baru-baru ini terungkap dalam kasus penusukan santri yang terkait dengan minuman keras.
Peredaran minuman keras di DIY, yang kini mudah diakses oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak sekolah, menjadi sorotan utama. Penjualan yang dilakukan secara online dan melalui layanan antar semakin memperparah kondisi.
Masyarakat Ekonomi Syariah menolak keberadaan toko yang menjual minuman keras, menilai itu sebagai langkah yang berbahaya bagi generasi muda dan citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan budaya.

Dalam pernyataan tersebut, organisasi ini mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi DIY yang telah menerbitkan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2024, dan mendesak semua perangkat daerah untuk melaksanakan instruksi tersebut dengan serius. Selain itu, mereka menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban tegas terhadap peredaran miras ilegal, terutama di sekitar fasilitas umum dan pendidikan.
Baca juga: https://www.gugat.id/arsiparis-isi-surakarta-jadi-pembicara-di-seminar-internasional-anri/
Masyarakat Ekonomi Syariah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, sekolah, dan influencer, untuk bersama-sama menyebarkan kesadaran akan bahaya minuman keras. Mereka mendorong program edukasi di kalangan pelajar dan mahasiswa guna menanggulangi masalah ini.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dan menjaga citra Yogyakarta.
(Redaksi)