UKDW Dorong Kesadaran HKI Lewat Edukasi dan Inovasi Digital |

UKDW Dorong Kesadaran HKI Lewat Edukasi dan Inovasi Digital

By

YOGYAKARTA, gugat.id – Kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus ditumbuhkan oleh Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta. Melalui seminar bertajuk Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, UKDW bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) dan Centre of Entrepreneurship and Innovation (Centrino) untuk memperkuat budaya akademik yang menghargai karya dan inovasi. Kegiatan ini digelar pada Senin, 28 April 2025 di Ruang Seminar Pdt. Dr. Tasdik UKDW.

Dalam sambutannya, Kepala Centrino UKDW, dr. Haryo Dimasto Kristiyanto, S.S, M.Sc., menegaskan pentingnya kesadaran akan perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan kampus. “Sistem informasi bernama Sikaia, yang dibangun sebagai portal pendaftaran kekayaan intelektual, telah menunjukkan hasil yang signifikan pada tahun pertama,” ungkap Haryo.

Ia menyebutkan bahwa selama tahun 2024, terjadi lonjakan pendaftaran hak cipta sebesar 400 persen. “Artinya kemudahan dalam mengakses proses pencatatan ciptaan sejalan dengan tumbuhnya kesadaran para pencipta karya,” tambahnya.

Sementara itu, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, memberikan apresiasi atas langkah UKDW. Menurutnya, inisiatif semacam ini sangat penting dilakukan secara berkelanjutan. “Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan karya-karya inovatif, namun masih ada kesenjangan pemahaman terkait pentingnya melindungi hasil karya intelektual mereka,” tuturnya.

Eem menambahkan bahwa pemahaman terhadap HKI harus terus ditanamkan. “Memahami konsep perlindungan kekayaan intelektual adalah suatu keharusan, karena tidak hanya menjaga hak atas karya, tetapi juga turut mendorong produktivitas karya,” jelasnya.

Narasumber utama seminar ini, R. Misbakhul Munir, S. Sos.I, S.H., M.H., yang merupakan Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum DIY, menyampaikan klasifikasi HKI secara menyeluruh, termasuk hak cipta, desain industri, dan paten. Ia menekankan pentingnya pencatatan karya untuk perlindungan hukum. “Pendaftaran adalah langkah awal yang krusial agar karya tidak mudah disalahgunakan,” paparnya.

Baca juga: https://www.gugat.id/tpnpb-opm-sebar-hoaks-sebut-tembak-anggota-tni-dan-ketua-komnas-ham-papua/

Sesi diskusi berlangsung hangat dengan pertanyaan seputar masa pendaftaran hingga granted, konsekuensi hukum pelanggaran, hingga tantangan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam penciptaan karya.

Yustina Elistya Dewi, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY, menambahkan pentingnya kolaborasi antara kampus dan pemerintah dalam membangun ekosistem HKI yang sehat.

Seminar ini menjadi bukti nyata komitmen UKDW bersama Kanwil Kemenkum DIY dalam mendorong budaya menghargai inovasi dan karya di dunia pendidikan, demi menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!