Bangunan Permanen di Atas Tanah Kas Desa, Carik Kemadang: "Sudah Sesuai Prosedur dan Saya Menyewa" |

Bangunan Permanen di Atas Tanah Kas Desa, Carik Kemadang: “Sudah Sesuai Prosedur dan Saya Menyewa”

By

GUNUNGKIDUL, gugat.id — Bangunan permanen berupa kios dan studio foto yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, belakangan menjadi sorotan. Pemilik bangunan tersebut diketahui adalah Carik Kalurahan Kemadang, Suminto. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan panjang lebar mengenai asal-usul dan legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

Kios itu dibangun sejak tahun 2008, waktu itu saya belum jadi carik. Saya masih kerja di Dinas Sosial, jadi koordinator PKH. Saya juga sudah punya rumah sendiri di Kepek, Ledoksari. Yang di Kemadang itu bukan rumah tinggal, tapi untuk usaha—toko dan studio foto,” ujar Suminto.

Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan milik pribadi, melainkan sudah menjadi aset kalurahan.

Bangunan itu sudah saya serahkan ke kelurahan, statusnya sekarang jadi aset. Saya menyewa sesuai Perdes Pungutan. Semuanya dimusyawarahkan di kelurahan, tidak ada yang saya putuskan sendiri,” ungkapnya.

Menurut Suminto, bangunan-bangunan di lokasi tersebut tidak hanya miliknya. Ia menyebut ada belasan penyewa lain yang melakukan hal serupa sebelum dirinya menjabat sebagai carik.

Di situ bukan saya sendiri. Ada sekitar 19 orang yang bangun sendiri-sendiri. Itu sudah dari dulu. Dulu waktu saya belum jadi carik, permohonan masuk ke pemerintah kalurahan, lalu disetujui dan dipersilakan membangun dengan nilai sewa yang ditetapkan musyawarah,” jelasnya.

Baca juga: https://www.gugat.id/pkl-alun-alun-wonosari-tolak-relokasi-ke-besole-sebut-tidak-strategis-untuk-jualan/

Setelah menjabat sebagai carik pada tahun 2018, Suminto mengaku mulai menertibkan prosedur sesuai regulasi terbaru.

Perdes tentang pemanfaatan tanah kas desa ditetapkan tahun 2020. Setelah itu saya ajukan izin. Sudah keluar rekomendasi dari Bupati. Sudah diverifikasi dan disurvei langsung oleh dinas terkait, DPTR,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa langkah-langkah yang diambilnya sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dan tidak ada itikad untuk memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!