YOGYAKARTA, gugat.id – Operasi Patuh Progo 2025 yang digelar Polda DIY selama 14 hari sejak 14 hingga 27 Juli resmi berakhir. Dari hasil evaluasi, tercatat 25.481 pelanggaran lalu lintas, terdiri atas 13.069 tilang dan 12.428 teguran. Angka ini menurun 5 persen atau setara 1.340 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 26.821 pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang paling dominan antara lain STNK mati pajak, kendaraan tanpa spion, pengendara tidak memakai helm, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dan SIM yang sudah kedaluwarsa. Meski angka penindakan cukup tinggi, fokus utama aparat kini lebih pada pembangunan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, menegaskan bahwa orientasi utama operasi bukanlah semata-mata tindakan hukum. “Kami berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penindakan yang kami lakukan adalah bagian dari edukasi, bukan sekadar menilang,” ujarnya.

Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan Polda DIY yang ingin membentuk budaya lalu lintas berbasis kesadaran, bukan karena rasa takut terhadap sanksi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, mengapresiasi respon masyarakat yang dinilai semakin peduli terhadap aturan lalu lintas. “Kami melihat indikasi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Ini adalah langkah positif menuju terciptanya budaya berlalu lintas yang aman dan nyaman di Yogyakarta,” ucapnya.
Baca juga: https://www.gugat.id/pengayaan-budaya-lokal-jadi-fokus-bupati-gunungkidul-di-kirab-rasulan/
Dengan berakhirnya Operasi Patuh Progo 2025, Polda DIY berharap semangat tertib berlalu lintas terus terjaga. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.
Tantangan ke depan adalah memastikan kesadaran yang tumbuh selama operasi ini tidak hanya bersifat sementara, namun menjadi bagian dari kebiasaan dan budaya masyarakat dalam berlalu lintas setiap hari.
(Redaksi)