Yogyakarta, gugat.id – Polda DIY melakukan konferensi pers terkait kinerja Ditreskrimsus Polda DIY selama tahun 2022, di Aula gedung Promoter, pada Jumat 30 Desember 2022.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. yang di dampingi oleh Wadir Reskrimsus, AKBP FX. Endriadi, S.I.K. mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, Ditreskrimsus telah berhasil mengungkap 83 kasus dari 113 kasus yang ditargetkan.
Tahun 2022 Ditreskrimsus berhasil mengungkap 83 kasus baik itu dari tindak pidana industri perdagangan, perbankan, korupsi, tindak pidana tertentu, maupun pidana siber.
” Ada 47 tersangka dari total kasus yang kita selesaikan pada Tahun 2022,” ungkapnya.
Wadir Reskrimsus menambahkan dari beberapa tersangka dalam kasus tersebut sudah mendapatkan vonis dari pengadilan dan dalam pengungkapan setiap kasus pihaknya tidak mengalami kesulitan yang berarti.
“Terkait perkara tindak pidana siber belum mengalami kesulitan, hanya butuh waktu untuk proses pengungkapan maupun penyelesaian perkaranya,” tambahnya.
Menurut Wadir Reskrimsus, secara kuantitatif pengungkapan kasus tahun ini memang belum melampaui target, namun secara kualitatif dari jenis dan berat perkara tahun ini lebih berkuantitas dari tahun sebelumnya.
Salah contoh tindak pidana siber kita beberapa kali merilis kasus-kasus besar yang sebelumnya belum pernah ditangani oleh Ditreskrimsus, jadi mungkin fokus energi yang berlebih.
Lebih lanjut Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. menjelaskan bahwa target 113 kasus itu adalah biaya penyidikan yang diberikan oleh negara kepada Ditreskrimsus.
“Itu merupakan anggaran yang negara siapkan untuk membiayai pengungkapan kasus di Ditreskrimsus, laporannya memang banyak, namun yang berhasil diungkap 83 kasus,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Kabid Humas anggaran negara yang tidak terserap akan dikembalikan ke negara kembali.
(red/hd)