Palembang, gugat.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polrestabes Palembang menggelar operasi penertiban di sejumlah titik strategis, Kamis (11/9/2025) malam. Razia difokuskan pada kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB) dan Jembatan Ampera yang kerap menjadi lokasi beroperasinya pengamen liar serta warung penjual minuman keras ilegal.

Kepala Satpol PP Palembang, Herison, mengatakan operasi dilakukan untuk menjaga kenyamanan wisatawan dan ketertiban umum. Menurutnya, sejumlah pengamen sering meresahkan pengunjung dengan meminta bayaran secara paksa, bahkan ada yang memaksa melalui metode pembayaran digital.
“Tujuan kami bukan melarang orang mencari nafkah, tapi memastikan aktivitas tersebut tidak mengganggu kenyamanan wisatawan maupun warga lokal,” ujar Herison.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pemuda dan pengamen diperiksa. Petugas menemukan seorang pengamen diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Mereka yang terjaring diberi peringatan keras dan diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali kedapatan, sanksi tegas sesuai hukum akan dijatuhkan.
Selain pengamen, Satpol PP juga menyisir warung-warung yang menjual minuman keras tanpa izin di sekitar BKB, Taman Nusa Indah, 7 Ulu, dan Jalan Masjid Lama. Puluhan botol miras berbagai merek berhasil disita.
Herison mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan keberadaan pengamen liar maupun penjual miras ilegal yang meresahkan.
Langkah tegas Satpol PP ini mendapat dukungan dari pelaku pariwisata dan tokoh masyarakat. Mereka berharap penertiban dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus menjaga citra Palembang sebagai kota tertua di Indonesia yang kaya sejarah dan budaya.
(Don)