Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Bencana, Keselamatan dan Hak Belajar Jadi Prioritas |

Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Bencana, Keselamatan dan Hak Belajar Jadi Prioritas

By

Jakarta, gugat.id – Kementerian Agama memberikan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026, yang diterbitkan pada 1 Desember 2025.

SE tersebut ditujukan kepada Rektor/Ketua PTKI serta Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV sebagai langkah pemerintah memastikan aktivitas akademik tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan sivitas akademika.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menjelaskan bahwa bencana mengakibatkan terganggunya berbagai aspek pendukung perkuliahan, mulai dari akses transportasi yang terputus, gangguan jaringan komunikasi, hingga kerusakan fasilitas kampus. Kondisi tersebut menuntut kebijakan segera agar kegiatan akademik dapat menyesuaikan situasi darurat.

Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Relaksasi yang diberikan mencakup sejumlah aspek, di antaranya penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran ke model yang paling memungkinkan, fleksibilitas evaluasi pembelajaran, hingga kelonggaran pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.

Sahiron juga meminta seluruh PTKI untuk melakukan asesmen cepat dan segera menetapkan kebijakan internal yang sejalan dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik. Kampus terdampak diminta melaporkan kondisi aktual serta tindak lanjut pelaksanaan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam dan Kopertais wilayah.

Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

(Don)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!