PALEMBANG, gugat.id – Pemerintah Kota Palembang mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan total nilai mencapai Rp47,9 miliar menjelang pergantian tahun 2025. Pencairan tersebut dilakukan secara resmi oleh Wali Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si, pada Rabu (31/12/2025).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sekitar 14.000 guru di Kota Palembang dari berbagai jenjang pendidikan. Pencairan tunjangan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pencairan THR dan TPG tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi muda Palembang.
“Ini adalah bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi para guru yang selama ini telah bekerja keras mendidik anak-anak Palembang. Kami berharap tunjangan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Ratu Dewa.
Ia menambahkan, pencairan ini sekaligus menepati janji yang sebelumnya disampaikan pada peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Sejak awal kami berkomitmen untuk menyelesaikan hak-hak guru yang sempat tertunda. Alhamdulillah, menjelang akhir tahun ini bisa direalisasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, menjelaskan bahwa total dana yang dicairkan mencapai Rp47.936.057.000. Dana tersebut mencakup sejumlah komponen tunjangan yang tertunda sejak tahun 2023.
“Dana ini dialokasikan untuk beberapa kategori guru, baik ASN maupun non-ASN, termasuk guru pendidikan agama,” jelas Affan.
Ia merinci, guru ASN (PNS dan PPPK) yang telah bersertifikasi menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan THR tahun 2025. Sementara guru non-sertifikasi menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) tahun 2025.
“Khusus guru agama, mereka menerima TPG ke-13 dan THR untuk tiga tahun sekaligus, yakni 50 persen untuk tahun 2023 serta penuh untuk tahun 2024 dan 2025,” tambahnya.
Menurut Affan, besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari satu hingga tiga tahun, serta status sertifikasi.
“Kami berharap pencairan ini dapat meningkatkan semangat dan kinerja para guru dalam menjalankan tugas pendidikan di Kota Palembang,” pungkasnya.
(Redaksi/Don)